Dalam pola-pola hereditas, Sutton (sarjana Amerika) adalah orang yang
pertama kali mendalami masalah pola-pola hereditas berpendapat sebagai
berikut.
1. Jumlah kromosom yang terkandung dalam sel telur dan sel sperma adalah sama, yaitu masing-masing setengah jumlah kromosom yang dikandung oleh setiap sel induknya.
2. Organisme hasil pembuahan bersifat diploid (setiap selnya mengandung 2 perangkat kromosom).
3. Dalam peristiwa meiosis, yaitu kedua perangkat kromosom memisah secara bebas dan mengelompok secara bebas dengan kromosom lain yang bukan homolognya.
4. Bentuk dan identitas setiap kromosom adalah tetap, gen sebagai satu kesatuan faktor penurunan sifat adalah mantap walaupun mengalami peristiwa mitosis atau meiosis.
Pola hereditas yang dikemukakan Sutton merupakan penegasan terhadap
hukum Mendel. Berdasarkan hasil penelitian Mendel, pada pembastaran
dengan satu sifat beda (monohibrid), ratio fenotipe F2 adalah 12:1 jika
kasusnya intermediet dan 3:1 jika kasusnya dominan penuh.